GERAKTIMUR.COM — MAKASSAR — Bertahun-tahun menguasai lahan warga tanpa prosedur ganti rugi yang jelas, Pondok Pesantren Putri Ummul Mukminin (Muhammadiyah) Makassar disorot oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) Sulawesi Selatan.
Lembaga pengawas ini menduga pihak yayasan telah menguasai lahan milik warga selama bertahun-tahun tanpa prosedur ganti rugi atau pelepasan hak yang sah.
Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan dari perangkat pemerintah setempat mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan, lahan tersebut diklaim belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.
"Kami sangat menyayangkan sikap tertutup dari pihak pengelola. Sebagai institusi pendidikan dan keagamaan yang semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kebenaran, transparansi legalitas sangat dinantikan agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ujar Amiruddin dalam keterangannya, pada Jumat (11/9/2026).
Amiruddin memaparkan, lembaganya telah menempuh sejumlah langkah persuasif sebelum mengangkat persoalan ini ke publik. Upaya awal dimulai dengan melayangkan surat resmi kepada pihak kampus untuk meminta kejelasan dokumen kepemilikan.
Dalam pertemuan mediasi pertama, pihak ahli waris disebut telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah secara terbuka.
Namun, pihak kampus saat itu hanya menyampaikan dasar penguasaan secara lisan berupa Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat, tanpa menunjukkan fisik dokumen yang dimaksud.
Upaya lanjutan ditempuh melalui permohonan keterbukaan informasi publik lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun belum membuahkan hasil dengan alasan legalitas kelembagaan pendamping.
Tidak berhenti di situ, BPI KPNPA bersama ahli waris kemudian memohon fasilitasi mediasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Pada panggilan pertama, pihak kampus dilaporkan berhalangan hadir.
Pertemuan baru terlaksana pada undangan kedua dengan menghadirkan BPN sebagai mediator.
Kendati demikian, dalam forum resmi tersebut, pihak kampus beserta kuasa hukumnya kembali disebut belum dapat menunjukkan dokumen legalitas tertulis secara transparan kepada BPN dan pihak ahli waris, sehingga proses mediasi belum menemukan titik temu.
Akibat jalan buntu dalam proses mediasi administratif, pihak BPI KPNPA menilai persoalan ini memerlukan kepastian hukum lebih lanjut.
Amiruddin menyatakan, pihaknya bersama ahli waris berencana mengambil langkah hukum formal serta memasang tanda kepemilikan di atas objek lahan sengketa.
BACA JUGA:
"Karena ruang dialog dan mediasi di BPN belum menghasilkan titik terang terkait kejelasan dokumen, kami dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini secara resmi ke penegak hukum. Langkah pengamanan aset melalui pemasangan papan peringatan di lokasi juga akan segera kami lakukan demi melindungi hak-hak ahli waris," tegas Amiruddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak yayasan atau pengelola Kampus Ummul Mukminin Makassar guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang (cover both sides).