GERAKTIMUR.COM — Angin segar menghampiri masyarakat Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel secara resmi memberlakukan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, ditambah dengan diskon pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban ekonomi warga, sekaligus menjadi strategi jitu untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," ungkap Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin di Makassar, Jumat (5/6/2026).
Irvandi menjelaskan, insentif pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok pajak 50 persen ini berlaku khusus untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kesempatan emas ini berlaku terbatas mulai dari 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
BACA JUGA:
Banjir Hadiah di Program Gebyar Pajak
Pendekatan Pemprov Sulsel tidak hanya berhenti pada penghapusan denda. Sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang selama ini taat menunaikan kewajiban pajaknya, pemerintah juga menggelar Program Gebyar Pajak.
"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," tambah Irvandi.
Tidak main-main, Pemprov Sulsel telah menyiapkan segudang hadiah menarik yang siap diundi setiap triwulan hingga akhir tahun 2026. Hadiah yang diperebutkan meliputi grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, hingga berbagai perangkat elektronik seperti kulkas, televisi, dan mesin cuci.
Melalui program ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin kuat bahwa pajak daerah adalah urat nadi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan layanan pembayaran pajak ini sebelum batas waktu 30 Juni 2026 berakhir. Saat ini, proses pembayaran juga sudah semakin modern dan praktis; wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan berbagai kanal pembayaran digital yang telah bermitra dengan pemerintah.
Bagi Anda warga Sulawesi Selatan, tunggu apa lagi? Segera lunasi pajak kendaraan Anda, nikmati bebas dendanya, dan bawa pulang hadiah utamanya!