GERAKTIMUR.COM — BARRU — Sejumlah pelaku usaha penambangan pasir berizin resmi di aliran Sungai Paria dan Sikapa, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera menindak aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang kian marak di wilayah operasional mereka.
Mereka mengeluhkan lesunya penjualan material akibat persaingan tidak sehat dengan maraknya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di sekitar wilayah konsesi legal tersebut.
Salah satu pemegang izin resmi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, para pelaku usaha legal kini semakin tertekan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
"Penjualan lambat karena di sebelah kiri dan kanan ada tambang ilegal. Sebelum dan setelah wilayah kami, dari dua arah, mereka yang tidak ada izinnya sudah beroperasi duluan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, dari total sembilan penambang pemegang izin resmi di hamparan area produksi yang sama, kini hanya tersisa segelintir pihak yang masih sanggup bertahan beroperasi secara berkala.
Selebihnya, aktivitas terpaksa berjalan tersendat hanya beroperasi sehari atau dua hari lalu berhenti sembari menunggu pasokan material atau quarry terisi kembali.
"Setidaknya kalau tidak ada yang ilegal itu, pasti penjualan tetap ada meskipun sedang sepi proyek. Kalau kondisi seperti ini terus, dampaknya sangat terasa bagi kami yang taat aturan," tambahnya.
Berdasarkan data visual peta satelit yang dihimpun pihak penambang legal, konsentrasi aktivitas yang diduga tanpa izin terpantau marak di beberapa titik jalur sungai tersebut. Diperkirakan puluhan mesin pompa beroperasi di luar ketentuan perizinan resmi.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Kelompok Penambang, Halike, memberikan penjelasan terbuka kepada wartawan pada Kamis (22/10/2026).
Ia mengakui bahwa di kawasan tersebut memang terdapat aktivitas penambangan yang belum berizin dengan jumlah sekitar sembilan titik.
"Memang ada penambang yang belum berizin, jumlahnya sekitar sembilan," ungkap Halike.
Selain itu, Halike juga tidak menampik bahwa keberadaan aktivitas yang belum mengantongi izin tersebut turut berdampak serta merugikan pihak penambang yang telah memiliki legalitas lengkap.
BACA JUGA:
"Kami akui aktivitas yang ilegal itu juga merugikan pihak penambang yang memiliki izin," tambahnya.
Langkah pengecekan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Kabupaten Barru.