GERAKTIMUR.COM — BARRU — Pelarian dan proses hukum tersangka pencurian berinisial AMS di Kabupaten Barru akhirnya mendekati babak akhir persidangan.
Setelah sempat diringkus kurang dari 24 jam akibat membobol rumah warga, penyidik Polres Barru resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Jumat (9/10/2026).
BACA JUGA:
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Adi Wijaya, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Barru sejak penangkapannya.
"Tersangka selama proses penyidikan menjalani penahanan di Polres. Hari ini tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut, menyusul sejumlah barang bukti yang juga ikut diserahkan," ujar Iptu Adi kepada awak media.
Kasus ini bermula ketika tersangka melancarkan aksinya membobol rumah korban di Kelurahan Sumpang Binangae.
Dengan menggunakan sebuah obeng, pelaku merusak pintu rumah korban dan menggasak uang tunai senilai Rp16 juta yang disimpan di dalam lemari.
Berkat respons cepat aparat kepolisian, jajaran Polres Barru berhasil meringkus pelaku dalam kurung waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebagian dari uang curian tersebut telah digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi.
Dalam pelimpahan perkara ke pihak Kejari Barru, penyidik turut menyertakan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat pembuktian di persidangan, di antaranya:
- Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp10.200.000.
- Satu unit telepon genggam Oppo A31 warna hitam (kondisi mati total).
- Satu buah dompet berwarna abu-abu.
BACA JUGA:
- Satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk merusak pintu.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara selanjutnya beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Barru untuk segera disidangkan di pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.