Polres Barru Bekuk Maling Toko Spesialis Listrik Padam, Sebagian Barang Bukti Diamankan

Polres Barru Bekuk Maling Toko Spesialis Listrik Padam, Sebagian Barang Bukti Diamankan

Mahmud rahim 28 Oct 2026

BARRU — Jajaran Resmob Polres Barru bergerak cepat membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Swiss Mart di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.

Kurang dari tiga hari, terduga pelaku berinisial MRN (19) berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Senin malam (26/10/2026).

​Mirisnya, uang puluhan juta rupiah hasil kejahatan tersebut sebagian besar telah habis tersedot meja judi daring (online).

​Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan korban bernama Rahmat (42), pemilik toko yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

​"Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polres Barru," tegas Iptu A. Fadhly Yusuf, Selasa (27/10/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat MRN dilancarkan seorang diri pada Jumat dini hari (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku rupanya telah merencanakan pencurian ini dengan matang.

​Memanfaatkan kedekatannya dengan pacarnya yang bekerja sebagai karyawan di toko tersebut, MRN nekat mengambil kunci Toko Swiss Mart yang tergantung di kamar kos sang kekasih.

​Sehari-hari bekerja di sebuah kafe tak jauh dari lokasi, pelaku membaca situasi dengan cermat.

Setibanya di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Fino, ia melancarkan aksi licik dengan mematikan sakelar meteran listrik agar suasana toko menjadi gelap gulita dan kamera pengawas (CCTV) lumpuh.

​Menggunakan kunci curian tersebut, MRN masuk ke area kasir dan menggasak satu kardus berisi uang tunai serta sejumlah rokok dari lemari etalase.

Usai menguras harta korban, ia mengunci kembali pintu toko seolah-olah tidak terjadi apa-apa.


​Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian total senilai Rp40.120.000 serta sejumlah rokok berbagai merek, seperti Sampoerna, Esse Double, dan Sampoerna Evolution Hijau.

​Saat di interogasi, MRN tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Pengakuan mengejutkan terungkap, sebagian besar uang curian itu telah habis tersedot candu judi online untuk keperluan sehari-hari, sementara rokok hasil curian dikonsumsi sendiri.

​Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

- ​Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp21.990.000.

- ​Sisa barang curian berupa beberapa bungkus/slop rokok merek Sampoerna dan Esse.

- ​Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih (Nopol: DD 3760 BE) yang digunakan beraksi.

- ​Pakaian pelaku saat beraksi (celana jeans, hoodie merah marun, dan sepasang sandal hijau tua).

- ​Satu lembar struk BRI.

​Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru.

Penyidik Satreskrim Polres Barru masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara dan merampungkan proses hukum lebih lanjut.

Memuat artikel selanjutnya...
PD 2026