GERAKTIMUR.COM — MAKASSAR — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menjadi sorotan publik. Dalam pekan yang sama, instansi ini dihadapkan pada dua agenda besar yang berjalan paralel: penyidikan dugaan tindak pidana korupsi masa lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan proses evaluasi besar-besaran menyusul mundurnya 326 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA/SMK.
Pengusutan Proyek Smart Library Rp13 Miliar Pada Rabu (17/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di ruang Bidang SMA Disdik Sulsel dan dilanjutkan ke kantor pihak penyedia jasa, PT APM. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Smart Library) yang bersumber dari APBD 2022 dan 2023 dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar.
Terkait proses hukum ini, pihak Disdik Sulsel saat ini bersikap terbuka. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, memastikan instansinya kooperatif memfasilitasi kebutuhan penyidik. Sebagai informasi, pelaksanaan proyek tersebut berada di era kepemimpinan sebelumnya. Kejati juga telah memeriksa mantan Kadisdik Sulsel, Setiawan Aswad, dan sejumlah Kepsek penerima bantuan untuk mencocokkan spesifikasi barang.
Nasib Ratusan Kepala Sekolah di Tangan Gubernur Di tengah proses hukum yang berjalan di Kejati, ruang tata usaha Disdik Sulsel juga disibukkan dengan gelombang pengunduran diri 326 Kepala Sekolah. Fenomena ini muncul ke permukaan seiring dengan adanya evaluasi kinerja dan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA:
Disdik Sulsel sebelumnya telah membantah adanya paksaan mundur, menegaskan bahwa hal tersebut murni konsekuensi administrasi dan pakta integritas.
Menanggapi polemik ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa nasib ratusan Kepsek tersebut kini sedang dievaluasi ulang secara objektif.
"Kalau kita lihat performanya, kita evaluasi lagi. Karena banyak juga di antara teman-teman yang berprestasi, ada juga yang tidak terlalu. Jadi mungkin 50:50 lah," jelas Andi Sudirman, Rabu (17/6/2026).
Gubernur menegaskan bahwa jabatan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan yang mengharuskan pejabatnya memiliki kecakapan manajerial, integritas, dan kemampuan mengelola keuangan dengan baik. Jika target kinerja dan pakta integritas tidak terpenuhi, penugasan tersebut dapat dievaluasi.
Saat ini, publik menanti titik terang penyelesaian dari dua peristiwa ini—baik hasil temuan bukti oleh Kejati Sulsel maupun keputusan final Pemprov Sulsel dalam merapikan formasi kepemimpinan sekolah demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar di Sulawesi Selatan.