Bawa Parang dan Badik, Dua Penganiaya Warga Barru Tak Berkutik Dicokok Tim URC

Bawa Parang dan Badik, Dua Penganiaya Warga Barru Tak Berkutik Dicokok Tim URC

Mahmud rahim 24 Sep 2026

BARRU — Pelarian dua pelaku penganiayaan bersenjata tajam lintas wilayah akhirnya terhenti di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tim URC gabungan Polres Barru dan Polres Pangkep sukses membekuk JM (29) dan MNI (26) tanpa perlawanan pada Rabu (23/9/2026) malam, menyusul aksi brutal penyerangan terhadap seorang warga Barru.

​Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama cepat antara Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru dan URC Satreskrim Polres Pangkep, menyusul laporan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilayangkan korban berinisial K (40) sehari sebelumnya.

​Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden bermula saat kedua pelaku bersama dua orang perempuan mendatangi kediaman korban untuk mengambil telepon seluler milik salah satu perempuan dalam rombongan tersebut.

​Ponsel sempat diserahkan dengan baik, dan rombongan pelaku sempat meninggalkan rumah korban. Saat berada di area parkir, salah satu perempuan dalam rombongan diduga menendang kendaraan milik korban.

Tidak terima kendaraannya ditendang, korban mengejar rombongan tersebut menggunakan mobil hingga berhasil menghentikan mereka di Dusun Data’e, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

​Setibanya di lokasi penghentian, adu mulut tak terhindarkan saat korban turun dari kendaraannya. Situasi mendadak memanas ketika para pelaku diduga langsung mengeluarkan senjata tajam berupa satu bilah parang dan dua bilah badik yang sengaja dibawa dari Makassar untuk berjaga-jaga.

Korban yang tak berdaya mengalami luka robek serius, luka robek pada lengan kanan sepanjang kurang lebih 5 sentimeter. ​Luka pada bagian dada kiri sepanjang kurang lebih 3 sentimeter.

​Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah warga sekitar berdatangan untuk melerai dan mengusir para pelaku dari lokasi kejadian.

​Berbekal laporan bernomor LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan, Tim URC Satreskrim Polres Barru langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melacak keberadaan pelaku.

​Koordinasi lintas wilayah bersama Polres Pangkep membuahkan hasil manis. Kedua pelaku diringkus di Jalan Poros Barru-Makassar, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, sekitar pukul 19.00 WITA.

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

- ​1 bilah parang sepanjang ±40 cm.

- ​2 bilah badik (ukuran ±17 cm dan ±16 cm).

- ​2 unit sepeda motor, 3 jaket, dan 4 buah helm.

​Di hadapan penyidik, JM dan MNI telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

​"Para terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barru. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk merinci peran masing-masing pihak," tegas IPTU A. Fadhly.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang.

Memuat artikel selanjutnya...
PD 2026