Wabup Barru: RPJMDes Bukan Sekadar Dokumen Administratif!

Wabup Barru: RPJMDes Bukan Sekadar Dokumen Administratif!

Mahmud rahim 18 Jul 2026

MAKASSAR – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si., menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat dalam merancang masa depan desa.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir sebagai pemateri utama dalam Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2026–2034 di Swiss-Belinn Hotel Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026).

​Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru ini berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026.

Pelatihan ini diikuti oleh para kepala desa serta tim penyusun RPJMDes dari seluruh wilayah Kabupaten Barru.

​Dalam paparannya, Abustan mengingatkan bahwa dokumen RPJMDes tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

Ia menegaskan, perencanaan pembangunan untuk delapan tahun ke depan harus disusun secara terarah, terukur, dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

​“RPJMDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan prinsip-prinsip ini akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru bergerak secara inklusif dan transparan,” ujar Abustan di hadapan para peserta.

​Mantan Sekretaris Daerah Barru tersebut memaparkan 5 prinsip wajib yang harus menjadi fondasi dalam penyusunan RPJMDes:

- ​Pemberdayaan: Mampu meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat desa.

- ​Partisipatif: Melibatkan seluruh elemen warga desa secara aktif dalam proses perencanaan.

- ​Berpihak pada Masyarakat: Memberikan ruang dan prioritas bagi kelompok miskin serta kelompok rentan.

- ​Terbuka (Transparan): Proses dan hasil perencanaan dapat diakses serta diketahui oleh publik.

- ​Akuntabel: Seluruh program yang dirancang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

​Melalui pelatihan intensif ini, DPMDPPKB Kabupaten Barru berharap seluruh pemerintah desa memiliki kapasitas yang kuat untuk melahirkan dokumen RPJMDes 2026–2034 yang berkualitas.

Dokumen ini diharapkan tidak hanya selaras dengan visi pembangunan daerah Kabupaten Barru, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di tingkat akar rumput.

Memuat artikel selanjutnya...
PD 2026