GERAKTIMUR.COM — BARRU - Dinamika tata kelola keuangan di tingkat desa kembali menjadi sorotan publik. Kepala Desa Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Andi Agusman, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya terhitung sejak Kamis, 29 Januari 2026.
Langkah mundur ini diambil menyusul adanya desakan penyelesaian pengembalian dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) senilai ratusan juta rupiah yang sempat mencuat dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Pengunduran Diri nomor 400.10.2.2/076/DESA BALUSU bertanggal 29 Januari 2026, Andi Agusman menyatakan secara tertulis bahwa dirinya tidak sanggup menyelesaikan permasalahan sesuai tenggat waktu yang telah diberikan oleh pihak BPD Desa Balusu.
"Saya selaku Kepala Desa Balusu menyatakan dengan ini tidak sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan," tulis Andi Agusman dalam surat bermeterai yang ditujukan kepada Bupati Barru tersebut.
BACA JUGA:
Permasalahan yang mengemuka ini berakar dari hasil Musyawarah BPD Desa Balusu yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Merujuk pada dokumen hasil musyawarah tersebut, rapat yang dihadiri oleh TAPM Kabupaten Barru, PD/PLD Kecamatan Balusu, Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus Bumdes itu membahas dua poin krusial terkait dana desa:
- Dana Bumdes Tahun Anggaran 2018–2019 sebesar Rp 50.000.000 yang diambil oleh Kepala Desa, yang awalnya harus dikembalikan paling lambat 31 Desember 2025 namun tidak diindahkan, sehingga tenggatnya digeser menjadi paling lambat 30 Januari 2026.
- Dana Bumdes terkait ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 121.000.000 yang juga diambil oleh Kepala Desa, dengan tenggat penyelesaian yang sama, yakni 30 Januari 2026.
Total dana yang menjadi persoalan mencapai Rp 171.000.000. Namun, tepat satu hari sebelum tenggat waktu penyelesaian (30 Januari 2026) berakhir, Andi Agusman memilih untuk meletakkan jabatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tidak dapat melanjutkan amanah yang dititipkan.
Informasi mengenai mundurnya Kepala Desa Balusu ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Balusu, Anto.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/6/2026), Anto menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut memang benar adanya.
Lebih lanjut, Anto mengungkapkan bahwa persoalan dana BUMDES ini kini sudah memasuki ranah penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Dirinya bersama seluruh jajaran perangkat desa mengaku telah dipanggil oleh pihak berwajib untuk memberikan keterangan.
"Iya, surat pengunduran diri tersebut benar. Terkait masalah dana BUMDES itu, saya bersama seluruh perangkat desa juga sudah dipanggil oleh pihak berwajib untuk diminta keterangan," ujar Anto saat dihubungi via telepon, Jumat (19/6/2026).
Pemeriksaan terhadap perangkat desa ini menandai bahwa kasus penyerapan dana BUMDES Balusu kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, guna menelusuri aliran dana serta memastikan ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan.