GERAKTIMUR.COM — BARRU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga arah pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Wakil Bupati Barru, Dr. Abustan Andi Bintang, M.Si., secara resmi menyerahkan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Barru, Jumat (4/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barru ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barru.
Dalam agenda strategis tersebut, Wabup Dr. Abustan tidak hanya menyerahkan dokumen rancangan anggaran, tetapi juga membacakan sambutan resmi dari Bupati Barru, Andi Ina Kartikasari, S.H., M.Si.
Melalui sambutan Bupati yang dibacakannya, Dr. Abustan menegaskan bahwa siklus perubahan KUA-PPAS bukan sekadar agenda rutin birokrasi.
Langkah ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal di tengah dinamika dan keterbatasan kemampuan fiskal.
Pemkab Barru menerapkan pendekatan anggaran berbasis money follows program. Artinya, setiap rupiah dari anggaran negara dipastikan murni mengalir untuk membiayai program serta kegiatan yang memberikan manfaat nyata, serta mendongkrak prioritas pembangunan daerah.
"Keterbatasan keuangan daerah menuntut kita untuk semakin cermat dan selektif. Setiap tambahan alokasi belanja harus memiliki output dan outcome yang terukur untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Barru," tegas Dr. Abustan dalam penyampaiannya.
Berdasarkan rancangan perubahan yang diserahkan, struktur keuangan daerah Kabupaten Barru menunjukkan adanya penyesuaian yang signifikan:
- Pendapatan Daerah: Diproyeksikan meningkat dari Rp766,39 miliar menjadi Rp804,37 miliar.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengalami penyesuaian dari Rp132,95 miliar menjadi Rp133,90 miliar.
- Belanja Daerah: Dirancang naik dari Rp757,84 miliar menjadi Rp855,35 miliar, yang terbagi atas Belanja Operasi (Rp692,36 miliar) dan Belanja Modal (Rp74,13 miliar).
Fokus utama kebijakan belanja ini diarahkan secara ketat untuk pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan masyarakat, perlindungan tenaga kerja, hingga mitigasi kesiapsiagaan bencana seperti antisipasi karhutla dan kekeringan.
Langkah proaktif Pemkab Barru ini disambut baik oleh jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barru, Herman Jaya, S.Pi., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji perubahan KUA-PPAS ini secara detail.
BACA JUGA:
DPRD memastikan fungsi pengawasan berjalan objektif agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh sektor-sektor esensial seperti pelayanan dasar dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Dengan penyerahan dokumen ini, Pemkab Barru berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif dan tepat waktu, sehingga tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilanjutkan demi kesejahteraan masyarakat Barru secara menyeluruh.