Polres Barru Bekuk Pencuri Rp16 Juta Kurang dari 24 Jam

Polres Barru Bekuk Pencuri Rp16 Juta Kurang dari 24 Jam

Mahmud rahim 12 Aug 2026

BARRU – Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Polres Barru untuk meringkus AMS, pelaku pencurian uang tunai senilai Rp16 juta di Jalan Haji Daeng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, pada Rabu dini hari (12/08/2026).

​Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban mendapati lemari pakaian di rumahnya telah rusak akibat dicungkil paksa, sementara uang tunai simpanannya raib.

Tak butuh waktu lama bagi korban untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barru pada pukul 19.00 WITA.

​Menerima laporan tersebut, tim piket fungsi Polres Barru langsung bergerak cepat mendatangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi mata.

​Berbekal informasi akurat mengenai ciri-ciri pelaku, petugas tak memerlukan waktu lama untuk melacak keberadaannya. Tak jauh dari lokasi kejadian, polisi meringkus seorang pria berinisial AMS saat sedang berada di tempat nongkrongnya.

​Kasi Humas Polres Barru, Iptu Adi Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kilat tersebut.

​“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diungkap. Korban melapor pukul 19.00, dan pelaku kami amankan pukul 03.00 dini hari,” jelas Iptu Adi Wijaya.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AMS mengakui perbuatannya. Ia menyatroni rumah korban dan mencongkel lemari menggunakan sebuah obeng untuk mengambil uang tunai senilai Rp16 juta. Pelaku juga mengaku sebagian uang curian tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

​Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

​Akibat perbuatannya, tersangka AMS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Barru dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku terancam hukuman berat hingga 7 tahun penjara.

​Kasus ini sekaligus menjadi imbauan bagi masyarakat Kabupaten Barru agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar, terutama dalam mengamankan barang-barang berharga di dalam rumah.

Memuat artikel selanjutnya...
PD 2026