Murka Disemprot Soal Pohon Pisang, Pemuda Ini Berakhir di Sel Tahanan

Murka Disemprot Soal Pohon Pisang, Pemuda Ini Berakhir di Sel Tahanan

Mahmud rahim 20 Aug 2026

BARRU - Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru dalam meringkus MR (19), pemuda yang nekat menganiaya seorang warga menggunakan parang dan badik.

Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah pelaku melancarkan aksi brutalnya yang dipicu oleh teguran penebangan pohon pisang di perkebunan warga.

​Peristiwa menegangkan ini terjadi di kawasan Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Terduga pelaku yang merupakan warga asal Morowali dan tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, tak berkutik saat diringkus polisi pada Rabu dini hari (19/8/2026).

​Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah atas insiden tersebut.

​"Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim URC Satreskrim Polres Barru langsung bergerak dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Fadhly.

​Insiden bermula ketika korban berinisial M (53) berpapasan dengan terduga pelaku di sebuah perkebunan warga. Diketahui, MR sebelumnya nekat menebang beberapa pohon pisang milik warga setempat tanpa izin.

​Melihat hal tersebut, korban berinisiatif memberikan teguran. Namun, teguran baik-baik itu justru menyulut emosi pelaku.

​Tanpa pikir panjang, MR yang saat itu membawa senjata tajam langsung naik pitam. Ia mencabut parang dan badik dari bawaannya, lalu membabi buta menyerang korban.

​Akibat penyerangan brutal tersebut, korban M mengalami luka-luka serius, di antaranya:

- ​Luka sayatan parah pada bagian lengan kiri.

- ​Luka terbuka pada bagian lutut dan pinggang kiri.

- ​Sejumlah luka gores serta lebam di sekujur tubuh dan wajah.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban, yakni satu bilah parang dan satu bilah badik.

​Saat ini, terduga pelaku MR telah mendekam di sel tahanan Mapolres Barru guna menjalani proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya yang nekat menganiaya warga menggunakan senjata tajam, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

​Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Barru untuk memastikan tegaknya kehukuman yang adil bagi korban.

Memuat artikel selanjutnya...
PD 2026