GERAKTIMUR.COM — CIREBON - Komisi V DPR RI meminta pemerintah mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam penanganan perlintasan sebidang kereta api.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. Teguh Iswara Suardi, ST, M.Sc, menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur keselamatan harus berbasis data dan skala prioritas yang jelas, bukan sekadar respons sesaat setelah terjadi kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan Teguh di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI saat meninjau langsung kondisi perlintasan sebidang di Stasiun Cirebon baru-baru ini.
Menurut legislator asal NasDem ini, pendekatan penanganan tidak boleh disamaratakan. Pemerintah wajib memiliki skala prioritas yang berbasis pada tingkat risiko dan kondisi riil di lapangan.
"Kita harus punya roadmap yang jelas supaya tahu mana yang cukup dipasang palang pintu, mana yang perlu dibangun flyover, dan mana yang butuh underpass. Secara prinsip, tidak semua perlintasan bisa dihantam dengan pendekatan yang sama," ujar Teguh.
Teguh tak menampik bahwa benang kusut penanganan perlintasan sebidang kerap dipicu oleh tidak sinkronnya kewenangan antarinstansi mulai dari urusan pembebasan lahan, pembangunan, hingga operasional.
Guna menyudahi aksi saling lempar tanggung jawab, ia mendorong agar aturan main ini dikunci rapat dalam regulasi yang tegas. Momentum revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai sebagai waktu yang tepat.
"Jangan sampai kita hanya sepakat dalam forum, tetapi karena tidak ada aturan yang mengikat, pada akhirnya kembali saling menyalahkan ketika terjadi masalah. Kalau kita ikat dengan aturan jelas, mau tidak mau ada kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak," tegasnya.
Selain regulasi, Teguh menantang para teknokrat tanah air untuk melahirkan inovasi teknologi dan rekayasa konstruksi. Tujuannya agar biaya pembangunan infrastruktur keselamatan bisa ditekan tanpa mengurangi standar keamanan.
Urgensi yang disuarakan Teguh bukan tanpa alasan. Berdasarkan data terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Juni 2026, potret keselamatan di perlintasan sebidang masih sangat mengkhawatirkan:
- Total Kecelakaan: 128 kejadian.
- Total Korban: 105 orang.
- 44 korban meninggal dunia.
- 27 korban luka berat.
- 34 korban luka ringan.
Faktor Penyebab Kecelakaan:
- 88% (113 kejadian) Kendaraan nekat menerobos perlintasan.
- 7% (9 kejadian) Kendaraan mogok di atas lintasan.
- 5% (6 kejadian) Palang pintu terlambat atau belum tertutup.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa urusan keselamatan ini adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja.
BACA JUGA:
Sementara PT KAI bertanggung jawab penuh menjaga keselamatan perjalanan kereta api, pemerintah memegang kendali atas ketersediaan infrastruktur jalan pendukung, dan aparat berperan aktif dalam penertiban hukum. Namun, faktor penentu utamanya tetap berada di tangan masyarakat melalui kedisiplinan saat melintas.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi V DPR RI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret yang lebih terencana dan berkelanjutan demi menekan angka kecelakaan dan meningkatkan standar keselamatan transportasi nasional.