GERAKTIMUR.COM — Penahanan pucuk pimpinan BGN oleh Kejaksaan Agung membongkar kebobrokan tata kelola dari program unggulan pemerintah yang bahkan baru seumur jagung. Tragedi ini menelanjangi betapa rapuhnya sistem mitigasi risiko korupsi pada megaproyek bernilai ratusan triliun. Modus operandi penggelembungan dana melalui yayasan kroni adalah trik purba yang seharusnya sudah bisa dideteksi oleh sistem pengadaan modern, memunculkan pertanyaan kritis: mengapa sistem kita membiarkan ini terjadi?
Kita wajib mempertanyakan peran lembaga pengawas internal, LKPP, hingga aparat pengawas intern pemerintah (APIP) selama proses perencanaan. Lolosnya pengadaan irasional seperti ribuan motor listrik dan televisi 75 inci di bawah payung "fasilitas penunjang" adalah bukti matinya fungsi check and balance. Jika satu instansi baru bisa merampok APBN secara leluasa tanpa ada red flag dari sistem pengawasan keuangan negara, berarti ada yang salah secara fundamental dengan cara birokrasi kita bekerja.
Penjeblosan Dadan cs tidak boleh hanya dilihat sebagai prestasi aparat penegak hukum, melainkan alarm bahaya darurat. Perdebatan kini harus digeser dari sekadar "siapa yang ditangkap" menjadi "bagaimana merombak sistemnya". Tanpa audit menyeluruh dan perbaikan sistem pelelangan yang transparan, mengganti Kepala BGN yang baru hanya akan seperti menyediakan inang baru bagi parasit korupsi berikutnya.