GERAKTIMUR.COM — BARRU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru melalui Unit Tipidter mengambil langkah tegas namun persuasif dengan mengimbau sejumlah pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di sepanjang Jalan Poros Makassar-Barru, tepatnya di Dusun Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Minggu (13/9/2026).
Langkah ini dilakukan setelah petugas mendapati belasan warga memperjualbelikan BBM jenis solar bersubsidi di pinggir jalan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, BBM tersebut diperoleh warga menggunakan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Adi Wijaya, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi penimbunan sekaligus meminimalisir penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diperjualbelikan kembali secara eceran. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi," tegas Iptu Adi Wijaya.
BACA JUGA:
Melalui pendekatan humanis ini, Polres Barru berharap para nelayan dan masyarakat pemegang surat rekomendasi dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Polisi juga memastikan akan terus memantau titik-titik rawan penyalahgunaan distribusi BBM demi menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.