Gerak Cepat, Tim URC Satreskrim Ringkus Pembobol Rekening IRT di Barru

Gerak Cepat, Tim URC Satreskrim Ringkus Pembobol Rekening IRT di Barru

Mahmud rahim 20 Sep 2026

BARRU — Niat hati mencari nafkah dengan berjualan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (61) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, justru harus merugi hingga puluhan juta rupiah.

Handphone miliknya digasak pembeli saat ia tengah menunaikan ibadah salat, sementara saldo tabungannya dikuras habis.

​Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk meringkus pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Barru sukses membekuk terduga pelaku berinisial TS alias D (18) tanpa perlawanan di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2026).

​Kasus pencurian bermula pada Kamis (17/9/2026). Saat itu, pelaku TS mendatangi kios milik korban di Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, dengan dalih hendak membeli rokok.

​Melihat korban lengah karena sedang melaksanakan salat, pelaku langsung melancarkan niat jahatnya. Ia mengambil handphone korban yang diletakkan di atas meja jualan dan kabur dari lokasi kejadian.

​Nahasnya, handphone tersebut tidak hanya sekadar diambil, melainkan dimanfaatkan pelaku untuk membobol sistem keuangan digital korban.

​"Pelaku membuka aplikasi mobile banking di handphone korban, lalu mengganti PIN menggunakan kode OTP yang masuk ke nomor korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H.

​Tanpa hambatan, pelaku leluasa mentransfer uang dari rekening korban. Tercatat, pelaku melakukan dua kali transaksi dengan total mencapai Rp29,7 juta (transfer pertama Rp29 juta dan yang kedua Rp700 ribu).

​Berdasarkan hasil interogasi awal, uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan pelaku untuk berbagai keperluan, mulai dari memenuhi kebutuhan sehari-hari, dibagikan kepada kerabat, hingga digunakan untuk bermain judi online.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

- ​1 unit handphone warna putih milik korban

- ​Sejumlah uang tunai sisa hasil kejahatan

- ​1 buah buku rekening Bank BRI beserta kartu ATM

- ​Pakaian (celana jeans dan kaos hitam) yang digunakan pelaku saat beraksi

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pemuda 18 tahun ini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

​Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Memuat artikel selanjutnya...
PD 2026